Minggu, 25 Desember 2011

Tulisan 10


PENGERTIAN KESEHATAN BANK
          Kesehatan bank dapat  diartikan sebagai  kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
          Pengertian tentang kesehatan bank diatas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya kegiatan tersebut meliputi :
1.   Kemampuan menghimpun dana masyarakat dari lembaga lain dan dari modal sendiri
2.  Kemampuan mengolah dana
3.  Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.  Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain
5.  Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
 ATURAN KESEHATAN PERBANKAN
            Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.   Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ndengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.  Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank
3.  Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI
4.  Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaanbuku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
5.  Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.  Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
  ASPEK-ASPEK PENILAIAN
          Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis  ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi bank.
1. Aspek Permodalan ( Capital )
            Penilaian pertama aspek permodalan (Capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequcy Ratio) yang telah ditetapkan BI> perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank bersangkutan akan dikenekan sangsi.
2. Aspek Kualitas Aset ( Asets )
            Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen ( Management )
            Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan , manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepadda jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek Earning
            Merupakan aspek digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensiusaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti :
a.   Rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b.   Dan perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
5. Aspek Likuiditas ( Liquidity )
            Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada dalam bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
ANALISIS :
1. Apabila dilihat dari CAR , bank dapat dinyatakan “sangat sehat” dikarenakan 
2. Apabila dilihat dari ROA, bank dapat dinyatakan “sehat”
3. Apabila dilihat dari ROE, bank dapat dinyatakan “sangat sehat”
4. Apabila dilihat dari FDR, bank dapat dinyatakan “sehat”
5. Apabila dilihat dari NPF NET, bank dapat dinyatakan “sehat”
6. Apabila dilihat dari NIM, bank dapat dinyatakan “sangat sehat”
7. Apabila dilihat dari AKTIVA LANCAR TERHADAP KEWAJIBAN LANCAR, bank dapat dinyatakan “sangat sehat”
8. Apabila dilihat dari DER, bank dapat dinyatakan “sangat sehat”
9. Apabila dilihat dari DAR, bank dapat dinyatakan “sehat”(http://zanikhan.multiply.com/journal/item/1479
i

Tulisan 9


Are wE sTiLL FrIeNdS ?? No,iT’s OvEr !!
Memutuskan persahabatan memang menyakitkan..Tapi kadang tak bisa dielakan bila hubungan sudah tak sehat .. Benarkahh ??
Sahabat memang teman terdekat dimana anda dapat mencurahkan segala isi hati dan rahasia pribadi yang tak mungkin diceritakanbahkan pada keluarga terdekat sekalipun.Begitu hebatnya peran sahabat,bahkan sering sekali dianggap sebagai soulmate.Namun ketika persahabatn sudah kehilangan makna atau sang sahabat berubah menjadi terlalu posesif dan ingin menguasai hidup anda,muncul keengganan melanjutkan hubungan.Rasa kesal selalu muncul tiap kali dia mengubungi.Pertengkaran selalu mencuat.Kalau sudah begini haruskah persahabatan itu dipertahankan??
 ThE QuapLiTy oF a fRiEndS
   
Menurut psikolog Dra.Adriana S Ginanjar,M.S.Ketika usia anda tak lagi remaja,maka kebutuhan dan tingkat kematangan pun berubah.Hal ini besar pengaruhnya terhadap kualitas suatu persahabtan.Bahkan hubungan dengan seorang sahabat pun kadang tak lagi intens dulu.
     Untuk sebagian wanita situasi seperti ini tak dapat diterima.Apalagi jika mereka menganggap sahabat nya adalah satu-satunya orang yang dapat dipercaya dan tempat mengadu.Ada suatu saat dalam hidup dimana anda sudah terlalu sibuk untuk mengurusi persahabatan yang tak lagi membuat diri merasa nyaman.Ternyata banyak wanita yang mengalami hal ini.Gael Lindenfield,ahli psikioterapi  dan penulis positive women dan super confidence (Thorsons) berkata ,”Mungkin kedengarannya seperti tak punya hati jika memutuskan persahabatan.Tapi hali ini wajar dilakukan wanita untuk menyisihkan atau menyeleksi para sahabatnya.Karena sudah tak bisa lagi dielakan,juga perlu untuk menyehatkan anda”.
ThE TEnSenEss oF a FrIeNdsHip
     Persahabatb kadang akan renggang ketika satu orang tak lagi menghormati hak-hak sahabatnya yang lain.Bahkan saat ia sudah mengganggu hidup sang sahabatnya ini.Kalau sudah begini lumrah kah persahabatan itu diputus ?? Menurut Adriana jika seorang dinamakan sahabat berarti hubungannya sudah sangat dekat dan lama.Pahit manisnya persoalan seharusnya bisa dikomunikasikan secara terbuka dan terus terang.Sehingga jika ada hal-hal yang menganggusalah satu pihak,bisa segera dibicarakan.Jangan menunggu sampai puncak dan akhirnya membuat diri tersiksa dan terbebani.Jika hal ini bisa dijalankan maka persahabatan itu tak perlu diakhiri.Mungkin diawal persahabatan ada baiknya membuat peraturan Sehingga tak membuat anda ‘sesak nafas’.
     Menurut psikolog dan penulis Dorothy Rowe,punya sahabat kadang memang bisa jadi beban.Dan semua hubungan kadang ada batasnya.Jadi jika anda punya sahabat yang terlalu banyak menuntut,anda harus bisa berkata tidak dari awal.Jika anda tipe orang yang tak bisa terus terang karena takut menyakiti hati sahabat bis adengan cara white lies,alias berbohong untuk kebaikan.Katakan saja sedang sibuk jika dia menuntut anda untuk mendengar cerita nya yang sedang bermasalah.Sebab tak pernah dibenarkan mengatasnamakan persahabatan untuk kepentingan diri sendiri !! itu egois namanya.

ThE EnD oF a fRieNds
Ada banyak alasan mengapa persahabatan itu harus berakhir.Bisa karena anda tak lagi mempunyai banyak persamaan.Bisa juga karena yang satu lebih dominan dari yang lain.Sehingga menimbulkan persaingan dan menyebabkan hubungan menjadi menyebalkan,Ujung-ujungnya hubungan itu merenggang,bahkan akhirnya terputus.Menyedihkan memang L
Tapi bagaimana kalau sang sahabat tak mau ‘melepaskan’ anda dengan mudah?? Haruskah anda brtahan?? “Tidak !!” Jika salah satu pihak sudah merasa emotionally abused maka sudah seharusnya persahabatan itu diputus.




Sumber “majalah cosmopolitan Oktober 2002

Tulisan 8


HeRe aRe ThE SigNs !!
Pelajari tanda-tanda yang muncul saat sebuah persahabat harus berakhir..

  •   Anda tetap berhubungan dengannya hanya karena massa lalu saja

  •   Setelah bertemu dengannya anda merasa kesal,marah bahkan frustasi

  • Anda berusaha menghindari teleponnya dan tak ada niat untuk menghubungi.

  •   Anda merasa stress hanya karena mendengar namanya disebut

  • Anda tak pernah lagi merasa bahagia

  •   Anda dan dia suda tak punyai kesamaan lagi


Sumber : majalah cosmopolitan Oktober 2002

Sabtu, 24 Desember 2011

Tugas 3


Rangkuman Koperasi
       Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Pengertian-Pengertian pokok tentang koperasi
1.      Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan da tujuan sama
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan di nikmati bersama secara adil
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi angota
Prinsip-prinsip Koperasi
UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia
1.      Keanggotaannya sukarela dan terbuka,Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab jawab keanggotaan tanpa gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatanlain koperasi juga dikelola secara democrat.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·         Mengembangkan koperasi.Caranya dengan membentuk dana cadangan yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         Dibagikan kepada anggota caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi
·         Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerjasama antar koperasi
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1.      Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh:
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi serba usaha ( konsumen)
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Bersama-sama dengan sektor yang lain, yaitu sektor Negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan       koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
*Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus

Sumber :
- http://www.blogster.com/sarahcupid/pengertiantujuan-prinsip-koperasi 
- http://farisahafif.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/