Kamis, 27 Oktober 2011

Akuntansi Keuangan Menengah 1A

    Saham adalah penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang telah diketahui bahwa tujuan pemodal membeli saham untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut.
ada beberapa tipe dari saham :
1.Saham biasa (Common stock)
adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek- aspek penting bagi perusahaan.pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagian pendapatan tetap/deviden dari perusahaan serta kewajiban mananggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.Biasanya saham biasa hanya memiliki satu henis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih drai satu,tergantung dari kebutuhan perusahaan.Saham niasa memiliki beberapa jenis,seperti kelas a,kelas B,kelas C,dan lainnya.masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri -sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.
>Karakteristik Saham Biasa :
  • Hak suara pemegang saham,dapat memilih dewan komisaris
  • Hak didahulukan,bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
  • Tanggungjawab terbatas,pada jumlah yang diberikan saja
2.Saham Preferen (prefered stock)
adalah yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa.Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusaha sekuat tenaga untuk mebayar ketepatan pembayaran dividen prferen agar tidak lengser.
Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena mamiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa .
>Karakteristik Saham preferen :
  • memiliki berbagai tingkat,dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
  • Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan,memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen.
  • dividen kumulatif,bila belum  dibayarkan dari priode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada priode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa.
  • Konvertibilitas,dapat ditukar menjadi saham biasa,bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.
Mekanisme perdagangan saham di Indonesia;



>Saham preferen dan prioritas sama saja tidak ada bedanya,yang membedakan hanya penulisannya saja.
Jenis-Jenis saham
 dalam transaksi  jual beli di bursa efek,saham atau sering pula disebut shares merupakan instrumen yang paling dominan diperdagangkan.Saham tersebut dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas injuk.



sumber :
 -http://id.wikipedia.org/wiki/saham#karakteristik
- http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham-biasa-dan-saham-preferen-ilmu-pengetahuan-dasar-
  investas
-http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/saham-definisi-jenis-dan-faktor-yang.html



    Selasa, 25 Oktober 2011

    Tugas 2

    Syarat-Syarat Membentuk Koperasi

    syarat jumlah orang pendiri untuk mendirikan koperasi primer sangat mudah yakni minimal 20 orang.Disamping itu juga harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar,AD Koperasi,minimal memuat 10 ketentuan.
    Sesuai UU Nomor25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,Syarat pembentukan diatur dalam bab IV,Pasal 6,7,8.
    Syarat Pembentukan :
    1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.(Pasal 6)

    Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan
    Koperasi.Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi
    persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
    (pasal 6).
    3. pembentukan koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7)
    4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).

    Isi anggaran Dasar,dijelaskan dalam pasal 8,setidaknya mengatur 10 ketentuan :
    a. daftar nam pendiri
    b. nama dan tempat kedudukan
    c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
    d. ketentuan mengenai keanggotaan
    e. ketentuan mengenai rapat anggota
    f. ketentuan mengenai pengelolaan
    g. ketentuan mengenai permodalan
    h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
    i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
    j. ketentuan mngenai sanksi

    Status Badan Hukum
    Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah (pasal 9)
    a. cara memperoleh status badan hukum,para pendiri harus mengajukan secara
    tertulis dengan disertai akta pendirian.
    b. pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis
    tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
    >Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara RI.
    >Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alasan penolakan.
    >Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak,pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
    >Terhadap pengajuan ulang ini,Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.

    Contoh koperasi yang telah dikunjungi :
    KOPERASI MULTI MANDIRI
    Jenis koperasi nya simpan pinjam,bergerak dibidang simpan pinjam dan barang
    Jumlah anggotanya 146 orang
    Operasional Koperasi di dalam perusahaan
    Tujuan utama didirikannya koperasi ini adalah mensejahterakan anggotannya,dari anggota untuk anggota.

    sumber : http//tunas63.wordpress.com/2008/11/17/syarat-pembentukan-koperasi-dan-status-badan-hukum/

    Selasa, 11 Oktober 2011

    Tugas 1

    Rangkuman Koperasi

    Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi,mempunyai kedudukan (politik)yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,yaitu pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1.Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.Koperasi disebut juga the third way,atau jalan ketiga istilah yang dipopulerkan oleh sosiolog Inggris,Anthony Giddens yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto,jawa Tengah pada tahun 1896.Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan renternir.yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah,di Negara-negara kapitalis baik di Eropa Barat,Amerika Utara dan australia.secara hatfiah kata "Koperasi" berasal dari bahasa Inggris "Coerporation" yang terdiri dari dua suku kata :Co(Bersama) dan Operation (Bekerja).Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama,Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
    prinsip-prinsip koperasi
    didalam UUD RI No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaanya,sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
    1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
    2) Pengelolaqan koperasi dilakukan secara demokratis.
    3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
    koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
    4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
    5) Koperasi bersifat mandiri.
    Organisasi adalah tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul,bekerjasama secara rasional dan sistematis,terencana,terorganisasi,terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya.
    Manajemen adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian,kepemimpinan,danpengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
    tujuan koperasi adalah sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya pada masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
    >Fungsi koperasi
    1).Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota apada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota.
    2).Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat memenuhi fungsinya sebagai wadahnya kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
    3).memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
    4).Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangakan perekonomian sosial yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.
    JENIS-JENIS KOPERASI
    didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya
    jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,yaitu terdiri dari :
    a>Koperasi Produsen
    b>Koperasi Konsumen
    Manfaat koperasi di bidang ekonomi
    beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi
    1.Meningkatkan penghasilan-penghasilan anggotannya.Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
    2.menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah barang dan jasa yang ditawarkan oleh kopersai lebih murah dari yangg ditawarkan di toko-toko
    3.menumbuhkan motif berusaha yang berprikemanusiaan.Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani denagn baik keperluan anggotanya.
    4.menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam pengelolaan Koperasi
    5.Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.


    *Sumber-Sumber:
    - http://www.g-exces.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi
    - http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
    - http://id.wikipedia.org/wiki/organisasi#cite_note-Keith_Davis-0
    - http://www.organisasi.org/pengertian_definisi_dari_manajemenhtt