PERKEMBANGAN
WESEL dan
CEK
sebagai BAYAR GIRAL
Penulis
: Agus Sujatmiko
Instansi :
Universitas Airlangga Surabaya
Kata kunci
: perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.
ABSTRAK
Pembayaran dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang,
tetapi juga menggunakan surat berharga, seperti wissel dan cek. Meskipun kesamaan antara wissel dan cek sebagai alat pembayaran, keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah pembayaran debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur
oleh KUHD, namun cek lebih dari lumayan tenar wissel. Orang lebih suka menggunakan cek dari wissel, karena cek memiliki adventages lebih cepat,
praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki dan
maju dengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso cek, kasir cek, bilyet digital cek.
PENDAHULUAN
Kemajuan
tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata menyangkut juga dalam sektor
perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala
sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta
dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya.
Dalam
hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan
cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kredit,
artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam
jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat
berharga saja.
Aman
artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu,
karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan
jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali
kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan ,
perampokan dan sebagainya.
Dalam
dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek,
aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah
dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat
legitimasi artinya barang siapa menguasainya dianggap sebagai orang yang paling
berhak atas pembayaran dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah
sebagai mata uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat
bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga.
Sementara
itu disisi lain juga dikenal adanya surat bernilai. Perpindahtanganan surat
berharga memerlukan perbuatan hukum lain lagi yang memerlukan akta khusus yang
dibuat oleh pejabat publik, Salah satu surat berharga yang dipakai dalam lalu
lintas pembayaran secara giral adalah wesel dan cek. Wesel diatur dalam pasal
100 sampai 177 KUHD, sementara cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan pasal 229d.
Kedua
surat berharga tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaan yang utama
adalah wesel merupakan alat bayar kredit, sementara cek alat bayar tunai.
Faktor tersebut menjadi penyebab mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat
sebagai alat bayar jika dibandingkan dengan wesel.
Beberapa
faktor yang terkait efesiensi dan efektivitas dalam pembayarannya menjadi
penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan masyarakat luas. Hal ini
disebabkan karena dalam dunia perdagangan global, persoalan tentang tata cara
pembayaran menjadi sangat penting, mengingan pengusaha selalu memerlukan dana
segar dalam waktu cepat dan tepat untuk keperluan transaksinya dengan pihak
ketiga.
PEMBAHASAN
Teori perikatan dasar
surat berharga
Penggunaan
wesel dan cek sebagai alat bayar giral tidak terlepas dari perbuatan hukum yang
dilakukan para pihak dalam transaksi. Pihak kreditur berhak atas pembayarannya
sementara debitur berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran. Dalam lapangan
perikatan, kedua pihak tersebut dapat lahir karena hubungan jual beli, sewa
menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.
Perikatan yang
melahirkan hubungan hukum tersebut dalam pelaksanaan pembayarannya tidak
dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan menerbitkan wesel atau cek.
Keterikatan bank
sebagai tertarik untuk membayar sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel
maupun cek berdasarkan teori sebagai berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan
Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1. Teori
kreasi atau teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan bahwa yang
menjadi dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit dan pemegang
ialah perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2. Teori
kepantasan (redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit
(pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat
berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng
lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap
teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika
tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.
Teori perjanjian (overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi
dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu
perjanjian yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang
menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga yang
bersangkutan.
4.
Teori penunjukkan (vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang
menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang
ialah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah
penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar.
Sejak itulah timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Dari beberapa
teori tersebut, maka yang paling cocok dengan mekanisme pembayaran surat
berharga adalh teori perjanjian, karena bagaimanapun juga penerbitan surat
berharga tidak bisa lepas dari perjanjian antara penerbit dam pemegang pertama
yang keduanya terikat dalam suatu hubungan hukum dibidang perikatan.
Kewajiban penerbit surat
berharga
Jelas bahwa dalam
penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian yang
dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.
Penerbit/penerik (terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2. Tertarik
(betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam penerbita
wesel atau cek.
3.
Pemegang (holder) adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.
Atas penerbitan
wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya akseptasi (pasal
180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari tertarik untuk
membayar wesel pada hari bayar.
Pengertian
akseptasi itu adalah suatu pernyataan kesanggupan dari tertarik untuk membayar,
atau dengan kata lain tertarik mengikatkan dirinya untuk membayar wesel pada
hari bayar. (Emmy pangaribuan simanjuntak, 1982 : 57) menurut pasal
120 akseptasi itu dimintakan atau ditawarkan oleh pemegang atau oleh orang yang
menyimpannya saja kepada tertarik.
Ada wesel
tertentu yang harus dimintakan akseptasi yang harus dimintakan akseptasi
yakni nazicht wissel yang diatur dalam pasal 122 jo. 134 KUHD.
Jika tidak dimintakan akseptasi wesel ini tidak dapat ditentukan hari bayarnya,
sehingga pembayarannya tidak dapat dilakukan.
Yang kedua, yang
harus dimintakan ekseptasi adlah wesel yang oleh penerbit atau endosan ditentukan
harus dimintakan akseptasi (pasal 121 ayat 1 dan 4 KUHD). Dalam hal ini
penerbit dan endosan mempunyai kepentingan mengenai kepastian pembayaran wesel
yang bersangkutan.
Sedangkan dalan
cek kewajiban diatur dalam pasal 190a KUHD yang menyatakan : Tiap-tiap penarik,
atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa cek itu ditariknya, wajib
mengusahakan agar pada hari bayar nya pada sitarik telah ada keuangan cukup
guna membayar cek tersebut.
Perbedaan wesel dan cek
Berdasarkan
persyaratan formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat
prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.
Persyaratan formil wesel adalah
sebagai berikut :
1.
Nama surat wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan
dalam bahasa surat itu ditulisnya.
Fungsi klausa ini adalah agar
surat itu dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2. Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini merupakan klausa
yang lazim dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3. Nama
orang yang harus membayarnya.
Terikat dalam wesel dapat
berupa orang atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga perbankan. Ini tidak
terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitanya.
4. Penetapan
hari bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari bayarnya,
wesel bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.
Zichtwissel (wesel atas penunjukkan)
b.
Nazichtwissel
c.
Datawissel
d.
Daagwissel
5. Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara
khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai
tempat pembayaran.
6. Nama orang
yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus
dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau penggantinya
yang berhak atas pembayaran.
7. Tanggal dan
tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan kapan tanggal
pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.
Tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya
wesel sebagai suatu akta.
Persyaratan formil cek sesuai
dengan pasal 178 KUHD adalah :
1. Nama cek
dimuatkan dalam teks nya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu di
tulisnya.
2. Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama
orang yang harus membayarnya (tertarik).
4.
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5. Tanggal
dan tempat ditariknya.
6.
Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
Faktor-faktor penyebab
penggunaan cek dan perkembangannya
Ada beberapa faktor yang
menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1. Cek
merupakan alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2. Masa
peredaran wesel lebih lama dari pada cek
3. Penerbitan cek
lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan penerbit.
4. Cek
pemindahtangannya lebih mudah
5. Cek
telah berkembang demikian pesat
KESIMPULAN
Perbedaan utama
antara wesel dan cek adalah wesel sebagai alat bayar kredit sedangkan cek
merupakan alat bayar tunai
Masyarakat lebih menyukai cek
sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor tentang
hal tersebut :
1. Sifat
cek sebagai alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini
sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam
waktu pendek sedangkan wesel satu tahun
2. Penerbitan cek
lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitnya.
3. Pemindahtanganan
cek lebih mudah dan praktis.
4. Cek telah
dikembangkan didunia, seiring dengan perkembangan ditingkat global.
Nama Kelompok :
Nama
Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandany {24240954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}