Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Dagang


PERKEMBANGAN WESEL dan 

CEK sebagai BAYAR GIRAL

Penulis        : Agus Sujatmiko
Instansi       : Universitas Airlangga Surabaya
Kata kunci   : perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.


ABSTRAK
    
     Pembayaran dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang, tetapi juga menggunakan surat berharga, seperti wissel dan cek. Meskipun kesamaan antara wissel dan cek sebagai alat pembayaran, keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah pembayaran debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur oleh KUHD, namun cek lebih dari lumayan tenar wissel. Orang lebih suka menggunakan cek dari wissel, karena cek memiliki adventages lebih cepat, praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki dan maju dengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso cek, kasir cek, bilyet digital cek.

PENDAHULUAN
Kemajuan tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya.

Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kredit, artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat berharga saja.
Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan , perampokan dan sebagainya.

Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi artinya barang siapa menguasainya dianggap sebagai orang yang paling berhak atas pembayaran dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga.

Sementara itu disisi lain juga dikenal adanya surat bernilai. Perpindahtanganan surat berharga memerlukan perbuatan hukum lain lagi yang memerlukan akta khusus yang dibuat oleh pejabat publik, Salah satu surat berharga yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran secara giral adalah wesel dan cek. Wesel diatur dalam pasal 100 sampai 177 KUHD, sementara cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan pasal 229d.

Kedua surat berharga tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaan yang utama adalah wesel merupakan alat bayar kredit, sementara cek alat bayar tunai. Faktor tersebut menjadi penyebab mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat sebagai alat bayar jika dibandingkan dengan wesel.

Beberapa faktor yang terkait efesiensi dan efektivitas dalam pembayarannya menjadi penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena dalam dunia perdagangan global, persoalan tentang tata cara pembayaran menjadi sangat penting, mengingan pengusaha selalu memerlukan dana segar dalam waktu cepat dan tepat untuk keperluan transaksinya dengan pihak ketiga.

PEMBAHASAN 
    
 Teori perikatan dasar surat berharga
Penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral tidak terlepas dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dalam transaksi. Pihak kreditur berhak atas pembayarannya sementara debitur berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran. Dalam lapangan perikatan, kedua pihak tersebut dapat lahir karena hubungan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.

Perikatan yang melahirkan hubungan hukum tersebut dalam pelaksanaan pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan menerbitkan wesel atau cek.

Keterikatan bank sebagai tertarik untuk membayar sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel maupun cek berdasarkan teori sebagai berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1.   Teori kreasi atau teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2.   Teori kepantasan (redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit (pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.     Teori perjanjian (overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu perjanjian yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga yang bersangkutan.
4.    Teori penunjukkan (vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar. Sejak itulah timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.

Dari beberapa teori tersebut, maka yang paling cocok dengan mekanisme pembayaran surat berharga adalh teori perjanjian, karena bagaimanapun juga penerbitan surat berharga tidak bisa lepas dari perjanjian antara penerbit dam pemegang pertama yang keduanya terikat dalam suatu hubungan hukum dibidang perikatan.

Kewajiban penerbit surat berharga
Jelas bahwa dalam penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.   Penerbit/penerik (terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2. Tertarik (betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam   penerbita wesel atau cek.
3.   Pemegang (holder) adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.

Atas penerbitan wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya akseptasi (pasal 180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari tertarik untuk membayar wesel pada hari bayar.

Pengertian akseptasi itu adalah suatu pernyataan kesanggupan dari tertarik untuk membayar, atau dengan kata lain tertarik mengikatkan dirinya untuk membayar wesel pada hari bayar. (Emmy pangaribuan simanjuntak, 1982 : 57) menurut pasal 120 akseptasi itu dimintakan atau ditawarkan oleh pemegang atau oleh orang yang menyimpannya saja kepada tertarik.

Ada wesel tertentu yang harus dimintakan akseptasi yang harus dimintakan akseptasi yakni nazicht wissel yang diatur dalam pasal 122 jo. 134 KUHD. Jika tidak dimintakan akseptasi wesel ini tidak dapat ditentukan hari bayarnya, sehingga pembayarannya tidak dapat dilakukan.

Yang kedua, yang harus dimintakan ekseptasi adlah wesel yang oleh penerbit atau endosan ditentukan harus dimintakan akseptasi (pasal 121 ayat 1 dan 4 KUHD). Dalam hal ini penerbit dan endosan mempunyai kepentingan mengenai kepastian pembayaran wesel yang bersangkutan.

Sedangkan dalan cek kewajiban diatur dalam pasal 190a KUHD yang menyatakan : Tiap-tiap penarik, atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa cek itu ditariknya, wajib mengusahakan agar pada hari bayar nya pada sitarik telah ada keuangan cukup guna membayar cek tersebut.

Perbedaan wesel dan cek
Berdasarkan persyaratan formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.

Persyaratan formil wesel adalah sebagai berikut :

1.  Nama surat wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
Fungsi klausa ini adalah agar surat itu dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2.  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini merupakan klausa yang lazim dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3.  Nama orang yang harus membayarnya.
Terikat dalam wesel dapat berupa orang atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga perbankan. Ini tidak terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitanya.
4.  Penetapan hari bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari bayarnya, wesel bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.    Zichtwissel (wesel atas penunjukkan)
b.    Nazichtwissel
c.    Datawissel
d.    Daagwissel
5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
6. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau penggantinya yang berhak atas pembayaran.
7. Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan kapan tanggal pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.  Tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya wesel sebagai suatu akta.

Persyaratan formil cek sesuai dengan pasal 178 KUHD adalah :
1. Nama cek dimuatkan dalam teks nya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu di tulisnya.
2.  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.  Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
4.  Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5.  Tanggal dan tempat ditariknya.
6.  Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).

Faktor-faktor penyebab penggunaan cek dan perkembangannya
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1.  Cek merupakan alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2.  Masa peredaran wesel lebih lama dari pada cek
3. Penerbitan cek lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan penerbit.
4.  Cek pemindahtangannya lebih mudah
5.  Cek telah berkembang demikian pesat

KESIMPULAN
Perbedaan utama antara wesel dan cek adalah wesel sebagai alat bayar kredit sedangkan cek merupakan alat bayar tunai
Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor tentang hal tersebut :

1.  Sifat cek sebagai alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam waktu pendek sedangkan wesel satu tahun
2. Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitnya.
3.  Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis.
4. Cek telah dikembangkan didunia, seiring dengan perkembangan ditingkat global.




Nama Kelompok :
Nama Kelompok :
  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
  • Faidah Nailufah                  {29210382}
  • Nia Fandany                      {24240954}
  • Yuli Kahono Susanti          {28210742}



Review Jurnal Hukum Perjanjian

Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan
(Suatu Analisis Keperdataan)
Penulis         : Ari Wahyudi Hertanto
Kata Kunci    : Hukum Keperdataan , analisis perjanjian distributor dan keagenan

ABSTRAK
Distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan, asosiasi atau lain hukum yang telah berdiri posisi antara produsen atau pengecer. mereka memiliki peran pada pembelian mengantar atau kontrak perdagangan untuk barang konsumsi. Sistem kode Indonesia sipil yang kontrak dikategorikan sebagai kontrak innominat oleh jenis yang belum diatur dalam sistem. tetapi juga di bawah pokok hukum perdata itu mungkin akan ditandatangani di bawah pembatasan belum menjadi tindakan. disegel oleh bukan perintah kekerasan publik dan etika. oleh rasa hormat itu melalui prinsip-prinsip tersebut maka setiap kontrak yang ditandatangani mulai efektif bertindak untuk pihak ditandatangani. penulis di sini juga menunjukkan pada menerapkan bentuk kontrak standar dicetak secara kolektif. Dalam prakteknya masih memberikan setiap kebebasan selain itu kontrak standar dan untuk menghormati distributor dan mengikat dirinya sendiri ke seluruh struktur kontrak.
I. PENDAHULUAN
Lembaga distibutor dalam prakteknya bukan merupkan suatu hal yang baru. Namun demikian, seiring dengan perkembangannya praktek-praktek dunia usaha baik dalam skala domestik maupun internasional, sedikit banyak memberikan suatu pengaruh terhadap bagaimana lembaga distributor dimaksud dalam menjalankan praktek usaha. Tidak jarang lembaga usahanya adalah distibutor tetapi justru pada prakteknya pada distributor ini melakukan praktek-prakteknya layaknya retailer. Faktor kelangsungan usaha merupakan faktor kunci penting dari sebuah usaha. Sedangkan, bagaimana untuk menciptakan kelangsungan usaha tersebut juga merupakan hal lain dengan kreatifas untuk memenuhi keinginan pasar . secara umum kita mengenal dua pembantu perusahaan yaitu ;pembantu-pembantu dalam perusahaan-pengurus filial : petugas yang mewakili pengusaha mengenal semua hal , tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan .-pemegang prokurasi : pemegang kuasa dari perusahaan-pemimpin perusahaan : pemegang kuasa pertama dari pengusaga perusahaanpembantu-pembantu diluar perusahaan-agen perusahaan : orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga-makelar menurut undang-undang : seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian .-komisioner : orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas nama sendiri .Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada KUHD banayk yang kurang dapat mencakup perkembangan bisnis masa kini . salah satu nya adalah mengenai perjajian keagenan dan kedistributoran . khusus untuk distributor sesuai dengan ketentuan pada apasal 1319 KUHPER . didtributor dapat dikatagorikan dalam ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat) . ketentuan ketentuan yang berlaku adalah ketentuan ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis . departemen perdagangan dan perindustrian yang diatur dalam surat keputusan mentri perdagangan No.77/kp/III/78, tanggal 9 maret 1978 tentang yang menentukan lamanya perjanjain harus dilakukan . samapi dengan dikeluarkan nya keptusan departeman perdagangan dan perindustrian No.23/MPP/KEP/I/1998 tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan (kepmen No.23/1998) sebagaimana kemudian diubah menjadi No.159/MPP/4/1998 tentang lembaga-lembaga perdagangan .


II . Tinjauan Umum Distributor dan Agen
Pengertian lembaga distributor dan agenlembaga distributor adalah salah satu lembaga dalam perjanjian keagenan. Beberapa definisi yang diberikan terminologi distributor anatara lain adalaha. Alan giplindistibutor adalah yang telah diberikan perusahaan, hak eksklusif atau prefertial untuk membeli dan menjual berbagai spesifik barang atau jasa pasar tertentub. dalam distionary of business and econimicdistributor adalah orang pribadi dari perusahaan menjual produk manufakturc. distributor adalah setiap kemitraan, individu, perusahaan, asosiasi atau hubungan hukum lainnya yang berdiri antara produsen dan penjual eceran dalam pembelianperbedaan anatar distributor dan agenagen dan distributor adalah dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula . namun mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari principal atau penujuk kepada konsumen diwilayah pemasaran tertentu .agen-pihak yang menjual barang dan jasa untuk dan atas nama principal-pendapatan yng diterimanya berupoa komisi-barang dikirim langsung dari principal ke konsumen-pembayaran atas barang yang telah diterimab. distributor-perusahan yang bertindak untuk dan atas nama sendiri-membeli kepada principal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingan sendiri-principal tidak selalu mengetauhi-bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya kepentingan sendiriterjadi nya lembaga distributordalam rangka pelaksanaan penanaman modal dalam negri yang tertera undang-undang No.6 tahun 1968 pemerintah mengeluarkan peraturan pelkasanan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . yaitu peratiuran pemerintah No.36/1977. hal-hal yang dipenuhi oleh principal dan distributor menyangkut masalah-masalah adalah :nama dan alamat lengkap dari pihak yang membuat janjiuraian dan rincian mengenai maksud dan tujuan dari mebuat perjanjianuraian terperinci tentang barang-barang yang akan menjadi objeksasaran yang hendak dicapaiketentuan-ketentuan tentang tata cara dan penerimaan barang yang harus dipenuhiketentuan-ketentuan pokok yang disepakatiketentuan-ketentuan pokok yang disepakati meneganai apa yang dinamai kegiatandasar hukum perjanjian distributorperjanjian adalah dasar dalam melaksanakan perjanjian distributor karena ada perjajian diatur oleh hak dan kewajiban olegh para pihak . dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari yang memnberikan kebebasan berkontak dan bersifat terbuka .

III. Perjanjian Distributor
Perjanjian distributor
Pada prinsipnya perjanjian distributor dibuat dalam bentuk perjanjian baku , perjanjian baku adalah bentuk perjanjian yang disetujui oleh para pihak , yang lazim dalam bentuk formulir perjanjian yang telah ditentukan oelh pihak pertama .perkembangan perjanjian bakuperjanjian baku telah berkembang pesat dan dapat kita jumpai dalam bebagai kehidupan manusia . perjanjian baku diadakan dengan maksud untuk mencapai efisien , kepastian dan lebih praktis meskipun kadang mengadung faktor negatif .macam-macam perjanjian bakumacam-macam perjanjian baku natara lain adalah :-perjanjian standar sepihak-perjanjian baku timbal balik-perjanjian yang dibuat oleh pemerintah-perjnajian baku yang berlaku atau ditentukan bagi dikalangan tertentu ciri-ciri perjanjian negatif 3 aspek merupakan ciri negatif perjanjian baku antara lain :-perjanjian baku sepihak menempatkan kedudukan yang terjepit bagi para pihak-perjanjian sepihak pembuatannya dilakukan oleh salah satu pihak didalam perjanjian-perjanjian baku sepihak isinya tidak diketauhi oleh pihak yang mengikatkan diri .berlakunya perjanjian baku 4 cara berlakunya atau kemungkinan untuk memberlakukan syarat-syarta bakku :-penandatangan dokumen perjanjian-dengan pemberitahuan melalui dokumen perjnjian-dengan penunjukan dokumen perjanjian-pemberitahuan melalui papan pengumumanciri-ciri karakteristik perjanjian baku-isinya lazim ditentukan-masyarakat yang mengikat diri dalam perjanjian-terdorong oleh kebutuhan tertentu-perjanjian itu dipersiapkan terlebih dahulu-isi perjanjian terdiri dari rangkuman janji-janji-perjanjian standar lazim tidak dimungkinakan untuk dirubah-bentuk tertulis , dan-perjanjian baku umunya menguntungkansyarat dan prosedur perjanjiansyarat-syarat yang dipenuhi dalam perjanjaian antara lain adalah :-surat izin usaha perdagangan-akta pendirian dan perubahan perusdahan-surat perjanjain selkunya agen, dllimplementasi umum kontrak distribusi dalam praktekperjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat secara kolktif dalam bentuk formulir . kontrak distributor pada umumnya tidak terdapat pada suatu format baku oleh kerananya tidak terdapat suatu bentuk keseragaman .

KESIMPULAN
lembaga distributor adalah setiap individu/perorangan , kemitraan , perusahaan , asosiasi atau hungna hukum lainnya yang berkedudukannnya berada diantara produsen dan perdagangan eceran dalam pemelian , pengiriman-pengiriman dan perjanjian-perjanjian barang-barang konsumsi.

Nama Kelompok :
  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
  • Faidah Nailufah                  {29210382}
  • Nia Fandany                      {24240954}
  • Yuli Kahono Susanti          {28210742}