Zaman sekarang sudah
tidak aneh
lagi dengan kata-kata "KORUPSI",korupsi yang dilakukan oleh para
petinggi-petinggi rakyat yang sudah memiliki jenjang jabatan yang
menggiurkan
mudah tergoda dengan kasus suap dalam hal apapun,padahal orang tersebut
sudah
mendapatkan jabatan yang tinggi.seperti pepatah semakin tinggi pohon
akan
semakin tinggi angin yang akan menerjang begitupun dengan para wakil
rakyat
semakin tinggi jabatan yang didapatkan namun semakin banyak godaan yang
membuat
mereka melakukan korupsi,para koruptor mudah tergiur dengan uang banyak
sebab
tidak merasa puas dengan apa yang sudah mereka dapatkan
sekarang.Sehingga mereka sering mengabaikan bahwa cepat atau lambat akan
dijebloskan ke penjara kurang lebih 20 tahun kurungan.Hal ini membuat
KPK dan Pihak lainnya harus bekerja keras untuk memberantas korupsi di
Negara ini dengan bersih sehingga rakyat indonesia tejauh dari keegoisan
wakil-wakil rakyat yang hanya mementingkan dirinya sendiri.Mungkin
mereka lupa dengan visi dan misi awalnya menjadi wakil rakyat,sehingga
mereka semakin kaya namun rakyat miskin makin terlantar.Namun KPK dan
lembaga kepolisian harus bekerja keras untuk membasmi korupsi tapi tak
semudah membalikan telapak tangan karna butuh bantuan dari berbagai
pihak dan perlu adanya hukuman yang berat bagi para koruptor agar jera.
1. Lemahnya Keyakinan Agama
2. Pemahaman Keagamaan yang
keliru
3. Adanya Kesempatan dan Sistem yang Rapuh4. Mentalitas yang rapuh
5. Faktor Ekonomi / Gaji Kecil
6. Faktor Budaya
7. Faktor Kebiasaan dan Kebersamaan
8. Penegakan Hukum yang Lemah
9. Hilangnya Rasa Bersalah
10. Hilangnya Nilai Kejujuran
11. Sikap Tamak dan Serakah
12. Ingin Cepat Kaya, Tanpa Usaha dan Kerja Keras
13. Terjerat Sifat Materialistik, Kapitalistik dan Hedonistik
Beberapa kasus pelanggaran hukum yang terjadi terkait dengan etika beserta opini pribadi:
Kasus suap
penanganan sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif
Akil Mochtar ternyata berbuntut panjang. Akil diduga tak hanya menerima suap
dari sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di
Banten, tapi juga di beberapa daerah lain, termasuk luar Pulau Jawa.Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan, mereka
sesungguhnya sudah mencurigai Akil Mochtar melakukan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) sejak tahun 2010. PPATK pun melaporkan transaksi mencurigakan Akil
itu ke KPK pada tahun 2012.
“Artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa Akil melakukan pencucian uang hasil korupsi,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso,29 Oktober 2013. Dugaan dan kecurigaan itu muncul dari temuan PPATK atas rekening pribadi dan rekening perusahaan Akil, CV Ratu Samagat, yang bernilai sekitar Rp100 miliar.
PPATK mulai menaruh curiga terhadap Akil ketika ada transaksi dari seorang pengacara masuk ke rekening mantan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR itu. “Transfernya ratusan juta ke rekening pribadi Akil,” ujar Agus.KPK pun akhirnya pekan ini menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, di samping tersangka penerima suap. Akil diduga memakai rekening orang lain, dan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana. Akil terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar."Koruptor kelas kakap pasti melakukan pencucian uang," kata Agus. Menurut dia, Akil bisa diminta melakukan pembuktian terbalik terhadap sejumlah aset yang dia miliki. Jika tidak bisa membuktikan aset itu punya dia, hartanya akan dirampas untuk negara. Terkait kasus Akil ini, KPK Selasa kemarin juga menggeledah kantor dan rumah walikota Palembang Roni Herton serta kantor dan rumah Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Palembang dan Empat Lawang sama-sama berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. “KPK menduga Akil menerima suap lain di luar sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
“Artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa Akil melakukan pencucian uang hasil korupsi,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso,29 Oktober 2013. Dugaan dan kecurigaan itu muncul dari temuan PPATK atas rekening pribadi dan rekening perusahaan Akil, CV Ratu Samagat, yang bernilai sekitar Rp100 miliar.
PPATK mulai menaruh curiga terhadap Akil ketika ada transaksi dari seorang pengacara masuk ke rekening mantan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR itu. “Transfernya ratusan juta ke rekening pribadi Akil,” ujar Agus.KPK pun akhirnya pekan ini menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, di samping tersangka penerima suap. Akil diduga memakai rekening orang lain, dan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana. Akil terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar."Koruptor kelas kakap pasti melakukan pencucian uang," kata Agus. Menurut dia, Akil bisa diminta melakukan pembuktian terbalik terhadap sejumlah aset yang dia miliki. Jika tidak bisa membuktikan aset itu punya dia, hartanya akan dirampas untuk negara. Terkait kasus Akil ini, KPK Selasa kemarin juga menggeledah kantor dan rumah walikota Palembang Roni Herton serta kantor dan rumah Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Palembang dan Empat Lawang sama-sama berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. “KPK menduga Akil menerima suap lain di luar sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Opini : Sebagai Mahkamah
konstitunsi seharusnya Akil tidak melakukan pelanggaran hukum karna Akil dinilai
sebagai petinggi yang dipercayai untuk menegakan hukum di Indonesia ini,tapi
dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Akill membuat hukum di Indonesia menjadi
tercoreng dimata masyarakat seharusnya sebagai mahkamah konstitunsi akil
memberikan etika yang baik,tidak mudah tergiur dengan suap pilkada karena
sebelum menjabat akil sudah di sumpah jabatan seharusnya sumpah itu di junjung
tinggi.Karena kasus yang di lakukan Akil terancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
2. KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng
Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis (17/10/2013).
Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama
hampir enam jam.Seusai menjalani pemeriksaan, Andi tampak keluar dari Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna
oranye. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini lantas masuk
ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan KPK.
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai
tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012.
Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka.
Namun, pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk
menahan Andi.
Johan mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik
secara obyektif maupun subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru
yang perlu didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung
pekan lalu KPK belum menahan Andi.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam
proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku
Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara
itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek
Hambalang dan proyek lainnya.
Opini : Andi Mallarangeng sebagai mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga di tahan karna korupsi
pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang sebesar Rp 463,6 miliar dan karna kasus ini menyeret beberapa nama pejabat di partai demokrat,dan ini membuat partai demokrat jelek dimata masyarakat.Jelas ini merupakan pelanggaran etika besar karna bukan hanya satu orang yang melakukan.Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan
melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri
sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
3. Kasus simulator SIM Djoko Susilo
Putusan Pengadilan Tinggi mendenda terdakwa kasus korupsi simulator ujian SIM Jendral Djoko Susilo
sebesar Rp 32 miliar, membuat jumlah uang yang disita dari Djoko
menjadi Rp 232 miliar. Itu belum termasuk harta yang disita kembali,
seperti dua mobil Avanza.Dalam vonis yang dibacakan kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Roki Panjaitan mendenda Djoko Rp 32 miliar,Itu di luar tambahan hukuman sebanyak delapan tahun. “Menghukum
terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar,” demikian
bunyi putusan majelis hakim seperti dirilis di situs Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta.Pada pengadilan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Inspektur Jendra Djoko Susilo.Selain hukuman itu, harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu senilai Rp 200 miliar juga disita.Harta sebanyak itu terserak dalam 51 lebih item yang berupa barang dan uang.Selengkapnya, lihat: Ini Daftar Harta Irjen Djoko yang Disita Negara) dan Infografis kekayaan Djoko.
Opini : Kasus simulator SIM yang dilakukan Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun dan membuat seluruh harta Djoko SusiloDi duga Djoko melakukan korupsi simulator SIM tidak hanya sendiri yaitu Budi Susanto disebut-sebut terlibat pernah memberikan uang Rp 30 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko
Susilo.Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ini sampai
bersumpah berani celaka di depan majelis hakim untuk membuktikan
omongannya tersebut.ebelumnya.
Dalam kesaksiannya, Legimo mengatakan pernah menerima uang yang dikemas
dalam empat kardus dari Budi untuk Djoko. aksa menyebutkan, pemberian uang
kepada Djoko dilakukan bertahap. Salah satunya Rp 30 miliar yang
diserahkan dalam empat kardus sepekan setelah pencairan anggaran
pembayaran pengadaan simulator uji kemudi roda dua kepada perusahaan
Budi.
Sumber :
- http://nasional.news.viva.co.id/news/read/454874-cuci-uang-sejak-2010--ppatk-sebut-akil-mochtar-koruptor-kelas-kakap - http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=244
- https://www.google.com/search?q=korupsi&client=ms-rim&hl=en&channel=browser&prmd=ivsn&source=Inms&tbm-isch=&sa=X&ei=w6_UUujYBaquiQfzr4CACA&ved=0CAYQ_AUoAQ
- http://nasional.kompas.com/read/2013/10/17/1558258/KPK.Tahan.Andi.Mallarangeng
- http://www.tempo.co/read/news/2013/12/19/063538597/Harta-Jenderal-Djoko-Susilo-yang-Disita-Rp-232-M
- http://www.tempo.co/read/news/2013/12/20/063539004/Budi-Susanto-Bantah-Beri-Rp-30-Miliar-ke-Djoko
