Selasa, 11 Oktober 2011

Tugas 1

Rangkuman Koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi,mempunyai kedudukan (politik)yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,yaitu pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1.Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.Koperasi disebut juga the third way,atau jalan ketiga istilah yang dipopulerkan oleh sosiolog Inggris,Anthony Giddens yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto,jawa Tengah pada tahun 1896.Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan renternir.yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah,di Negara-negara kapitalis baik di Eropa Barat,Amerika Utara dan australia.secara hatfiah kata "Koperasi" berasal dari bahasa Inggris "Coerporation" yang terdiri dari dua suku kata :Co(Bersama) dan Operation (Bekerja).Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama,Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
prinsip-prinsip koperasi
didalam UUD RI No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaanya,sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaqan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Organisasi adalah tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul,bekerjasama secara rasional dan sistematis,terencana,terorganisasi,terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian,kepemimpinan,danpengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
tujuan koperasi adalah sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya pada masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
>Fungsi koperasi
1).Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota apada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota.
2).Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat memenuhi fungsinya sebagai wadahnya kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3).memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4).Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangakan perekonomian sosial yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.
JENIS-JENIS KOPERASI
didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,yaitu terdiri dari :
a>Koperasi Produsen
b>Koperasi Konsumen
Manfaat koperasi di bidang ekonomi
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi
1.Meningkatkan penghasilan-penghasilan anggotannya.Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah barang dan jasa yang ditawarkan oleh kopersai lebih murah dari yangg ditawarkan di toko-toko
3.menumbuhkan motif berusaha yang berprikemanusiaan.Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani denagn baik keperluan anggotanya.
4.menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam pengelolaan Koperasi
5.Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.


*Sumber-Sumber:
- http://www.g-exces.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi
- http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
- http://id.wikipedia.org/wiki/organisasi#cite_note-Keith_Davis-0
- http://www.organisasi.org/pengertian_definisi_dari_manajemenhtt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar