Selasa, 25 Oktober 2011

Tugas 2

Syarat-Syarat Membentuk Koperasi

syarat jumlah orang pendiri untuk mendirikan koperasi primer sangat mudah yakni minimal 20 orang.Disamping itu juga harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar,AD Koperasi,minimal memuat 10 ketentuan.
Sesuai UU Nomor25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,Syarat pembentukan diatur dalam bab IV,Pasal 6,7,8.
Syarat Pembentukan :
1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.(Pasal 6)

Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan
Koperasi.Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
(pasal 6).
3. pembentukan koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7)
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).

Isi anggaran Dasar,dijelaskan dalam pasal 8,setidaknya mengatur 10 ketentuan :
a. daftar nam pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan mengenai keanggotaan
e. ketentuan mengenai rapat anggota
f. ketentuan mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mngenai sanksi

Status Badan Hukum
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah (pasal 9)
a. cara memperoleh status badan hukum,para pendiri harus mengajukan secara
tertulis dengan disertai akta pendirian.
b. pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis
tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
>Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara RI.
>Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alasan penolakan.
>Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak,pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
>Terhadap pengajuan ulang ini,Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.

Contoh koperasi yang telah dikunjungi :
KOPERASI MULTI MANDIRI
Jenis koperasi nya simpan pinjam,bergerak dibidang simpan pinjam dan barang
Jumlah anggotanya 146 orang
Operasional Koperasi di dalam perusahaan
Tujuan utama didirikannya koperasi ini adalah mensejahterakan anggotannya,dari anggota untuk anggota.

sumber : http//tunas63.wordpress.com/2008/11/17/syarat-pembentukan-koperasi-dan-status-badan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar