Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia,yitu:
1. Nilai Unitaris,yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat Negara ("Eenheidstaat"),yang berarti kedaulatan yang melekat pada Rakyat,Bangsa dan Negara Republik Indonesia tidak akn terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahsn.
2. Nilai Dasar Desntralisasi Teritorial,dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut diatas maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisai dan dekonsentrasi dibidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut diatas.penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II(Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
1. Dimensi politik Dati IIdipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerah sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif mini.
2. Dimensi administratif ,penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah,prinsip otonomi yang dianut adalh:
1. Nyata otonomi secar nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab,pemberian otonomi diselaraskan/diupayaklan untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis,pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
>PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH di MASA ORDE BARU
Sejak tahun 1966,pemerintah Orde baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia.Politik yang pada massa pemerintahan Orde Lama dijadikan penglima,digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya,dan mobilisasi massa atasdasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis.Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru.terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat.Dalam kerangka truktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah,dibentuklah Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah.Mengacu pada UU ini,Otonomi Daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(sumber : id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia - Cached - Similar)
>SEJARAH BERKEMBANGNYA KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH di INDONESIA
Mengikuti pola seperti pada bandul jam yaitu beredar antar sangat sentraloistik dan sangat desentarlistik apabila kebijakan yang dilaksanakan sangat sentralistik maka bandulnya akan ditarik kembali pada arah titik keseimnbangan desentralistik demikian pula sebaliknya.hal ini dapat dilihat dengan mengikuti perkembangan pelaksanaan otonomi daerah melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya mulai dari UU nomor 1 tahun 1945 sampai dengan UU Nomor 22 tahun 1999.Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan dalam rangka desantrilisasi itu sendiri setidak-tidakmya mempunyai tiga tujuan politik,yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik.Kedua, tujuan administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat,tepat,transparan serta murah.Ketiga tujuan sosial eonomi,yakni meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat.(Sadu Wasisitiono;2003)
>SISTEM OTONOMI DAERAH
yang dimaksud dengan faham atau sistem otonomi disini ialah patokan tentang cara penentuan batas-batas urusan rumah tangga daerah dan tentang tata cara pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah menurut suatu prinsip atau pola pemikiran tertentu.Banyak istilah yang digunakan oleh para ahli untuk menerjemahkan maksud tersebut diatas.Penulis paling tidak mengidentifikasi ada empat istilah yang digunakan oleh para ahli untuk memahaminya.Istilah-istilahitu antara lain:
SISTEM,PAHAM,AJARAN,PENGERTIAN.(Sujamto;1990)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar